Maluku Utara. Halbar, Jailolo – Sebanyak 173 Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Halmahera Barat resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Bupati James Uang dan Wakil Bupati Djufri Muhammad. Acara pengukuhan dan penyerahan SK ini berlangsung meriah di lapangan Sasadu Lamo, Desa Acango, Kecamatan Jailolo, Kamis pagi.
Masa jabatan Kepala Desa yang semula enam tahun kini diperpanjang menjadi delapan tahun, sesuai perintah konstitusi. Perpanjangan ini diresmikan langsung oleh Bupati Halmahera Barat, James Uang, yang menegaskan bahwa penandatanganan SK perpanjangan jabatan adalah wewenangnya sebagai Bupati.

“Setelah masa jabatan Kades dan BPD resmi diperpanjang, saya berharap mereka bisa bekerja dengan baik dan jujur. Jika menjalankan tugas pemerintahan dengan jujur, negeri Halmahera Barat akan maju,” kata James kepada sejumlah media. Ia juga mengimbau para Kepala Desa untuk mengelola Dana Desa (DD) dengan bijaksana, sehingga masyarakat bisa merasakan manfaatnya.
Acara ini juga dihadiri oleh para staf pemerintah desa dari berbagai desa di Halmahera Barat, yang turut menyaksikan momen penting tersebut. Dalam sambutannya, James menyampaikan ucapan selamat atas pengukuhan dan penyerahan SK ini, serta mendorong para Kepala Desa dan BPD untuk memanfaatkan perpanjangan masa jabatan ini dengan sebaik-baiknya guna memajukan desa dan menyejahterakan masyarakat.
“Meskipun perintah konstitusi, tapi yang menandatangani SK perpanjangan itu adalah Bupati Halbar, jadi saya yang tandatangani SK itu, tidak ada yang lain,” tegasnya.
Penambahan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para Kepala Desa dan BPD untuk lebih fokus dalam menjalankan roda pemerintahan di desa masing-masing. James menutup dengan harapan agar dua tahun tambahan masa jabatan ini benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan dan kemajuan desa.
Penulis: Ajo