Anggota Polisi di Maluku Utara Diduga Aniaya Anak Kandung, Keluarga Tuntut Penegakan Kode Etik Polri

Ternate, Maluku Utara – Sebuah kasus dugaan penganiayaan terhadap anak yang melibatkan seorang anggota polisi di Polda Maluku Utara mencuat ke permukaan. Seorang anak yang diduga menjadi korban kekerasan fisik oleh ayah kandungnya, yang juga merupakan anggota polisi dengan inisial AN, dikabarkan mengalami luka-luka serius di sekujur tubuhnya.

Kejadian ini terungkap setelah mantan istri pelaku, Nurlela Tarae, mengungkapkan kejadian tersebut dalam sebuah percakapan melalui telepon pada pukul 10:30 WIB. Dengan suara terbata-bata menahan tangis, Nurlela menceritakan bahwa anak sulung mereka dipukuli hingga babak belur oleh ayahnya sendiri. “Anak saya dipukul sampai seluruh tubuhnya memar dan lebam,” ungkap Nurlela dengan penuh emosi.

Setelah kejadian tersebut, keluarga korban segera membawa anak tersebut ke rumah sakit untuk mendapatkan visum et repertum sebagai bukti hukum. “Visum telah selesai dilakukan, dan besok kami akan mengajukan laporan resmi ke Propam Polda Maluku Utara untuk menuntut pertanggungjawaban terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota polisi tersebut,” tambah Nurlela.

Tindakan penganiayaan oleh seorang anggota Polri ini menimbulkan keprihatinan mendalam dan menuntut penegakan Kode Etik Profesi Polri. Kode Etik Profesi Polri, yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011, adalah seperangkat aturan yang mengatur perilaku dan tindakan anggota kepolisian. Dalam kasus ini, prinsip-prinsip kepatutan, kepastian hukum, dan nilai-nilai moral yang menjadi pedoman bagi anggota Polri diduga telah dilanggar.

Selain itu, Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri juga memberikan landasan hukum lebih terperinci mengenai pelanggaran kode etik dalam profesi kepolisian. Namun, yang menjadi sorotan utama dalam kasus ini adalah pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak anak yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Perlindungan Anak ini secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik yang dilakukan oleh orang tua, anggota keluarga, maupun pihak lainnya. Dalam konteks hukum pidana, tindakan penganiayaan anak adalah pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana berat, terlepas dari siapa pelakunya.

Keluarga korban berharap agar pihak berwenang, khususnya Propam Polda Maluku Utara, segera menindaklanjuti laporan ini dan menegakkan hukum serta kode etik yang berlaku tanpa pandang bulu. “Kami menuntut keadilan dan perlindungan hukum bagi anak kami. Tidak ada yang bisa membenarkan tindakan kekerasan terhadap anak, apalagi jika dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi,” tegas Nurlela.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum dan etika dalam setiap aspek kehidupan, terutama dalam institusi kepolisian yang seharusnya menjadi contoh teladan bagi masyarakat.

Penulis: Ajo

Array
Related posts
Tutup
Tutup