Maluku Utara, Halteng – Maraknya aksi transaksi atau jual beli kayu olahan tak berizin antara pengepul dengan pekerja lapangan (Sensor) masih marak di Provinsi Maluku Utara, khususnya Kabupaten Halmahera Tengah. Sejumlah pengepul dengan leluasa menjalankan aksinya di lapangan tanpa rasa takut meskipun mereka tak mengantongi izin dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara.
Penelusuran lanjutan wartawan Radar Tipikor, Minggu, 12 Mei 2024 faktanya perbuatan merugikan negara tersebut ramai di lakukan tanpa ada teguran maupun pengawasan pihak aparat hukum baik kepolisian ataupun instansi kehutanan yang terkesan melakukan pembiaran seakan mendukung perbuatan yang merugikan negara dan menyebabkan kerusakan hutan.
Laporan masyarakat memberikan informasi dari salah satu warga Wairoro, Kecamatan Weda Selatan, yang memintam identitasnya dirahasiakan kepada media ini, Sabtu 11 Mei 2024 kemarin menyebutkan beberapa nama pembeli dan pengepul yang tak berizin leluasa beroperasi dengan cara mendatangi para pekerja kayu di hutan-hutan yang ada di Halteng atau hutan Halmahera dan sekitarnya, untuk membeli kayu olahan lalu mengumpulkannya.
“Kayu yang sudah terkumpul, mereka langsung datang dengan mobil truk untuk mengangkut kayu dan dibawa ke Pangkalan Kayu di Desa Wairoro tempat pusat mereka kumpul kayu, selanjutnya mobil-mobil truk bawa ke pangkalan-pangkalan kayu yang ada di Kota Ternate, dan Kota Tidore Kepulauan, saya tau karna itu sopir yang bilang”. Ungkap warga.
Adapun nama-nama pembeli dan pengepul kayu olahan yang muncul ke permukaan diantaranya ada nama Naya, Ratu, Indah dan Nurhaji. Mereka diduga membeli kayu olahan dari beberapa pengepul di lapangan untuk ditampung pangkalan Induk di Wairoro, untuk selanjutnya didistribusikan ke pembeli atau pangkalan kayu yang ada di Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan.
Tindakan jual beli Kayu ilegal tanpa pengawasan dan tidak terkendali ini diduga belum memiliki legalisasi usaha atau badan usahanya, termasuk legalisasi obyek Kayu tertentu yang dilindungi negara sudah berizin ataukah belum. Secara umum ada beberapa jenis Kayu yang dilindungi Negara. Diantaranya peraturan Permenhut LH dan Perdirjen Kementan Tahun. 1972 jo UU No 18/2013 ttg larangan Perambahan Hutan dengan sanksi cukup berat maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 100M selama dapat dibuktikan secara hukum.
Hal ini perlu adanya tindakan tegas dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, lewat Ditjen GAKKUM bersama kepolisian setempat untuk memberantas pelaku jual beli kayu ilegal, jagan terkesan turut serta membantu pelaku jual beli kayu ilegal, dari informasi masyarakat yang didapat masih terus saja lancar hingga saat ini.
Penulis : Dodi
Editor : Redaktur