MALUT, HALMAHERA TIMUR – Skandal perampasan lahan dengan aroma korupsi dan kongkalikong pejabat kembali mengguncang Maluku Utara! Kali ini, bau busuknya menguar dari Desa Hatetabako, Kecamatan Wasile Tengah, Kabupaten Halmahera Timur. Proyek jalan lingkungan senilai Rp4,9 miliar dari APBD justru berubah jadi ladang kejahatan terstruktur dan sistematis. Rabu (07/05/25)
Diduga, kontraktor CV. Pilar Nusantara Prima milik taipan lokal Budi Liem, bekerja sama dengan Kepala Dinas Perkim Haltim, Muliastuty, dan Kepala Desa Hatetabako, Hesbon Kaboru, secara keji menyerobot lahan milik warga tanpa ganti rugi sepeser pun. Termasuk lahan bersertifikat milik warga berinisial DN yang telah turun-temurun dikuasai keluarganya.
“Sertifikat saya ada, tapi lahan dibongkar paksa! Saya lapor ke Kadis, malah dijawab: ‘Lahan lama tidak bisa dibayar’! Ini jelas-jelas perampasan!” tegas DN saat diwawancarai tim investigasi pada Senin (05/05/25).
Lebih menghebohkan lagi, pengakuan blak-blakan sang kontraktor Budi Liem terkuak dalam rekaman percakapan dengan Kadis Perkim. “Saya sudah kasih banyak uang ke Pak Kades. Dia yang minta!” ujar Budi santai, seolah praktik suap adalah hal lumrah di pemerintahan.
Pakar hukum Safridhani Smaradana, SH., MKn. mengecam keras praktik kotor ini: “Ini bukan hanya soal sengketa lahan, tapi korupsi berjamaah! Ada unsur penipuan, penggelapan dana desa, dan pelanggaran berat terhadap UU Jasa Konstruksi maupun UU Tipikor!”
Proyek ini juga diduga melanggar UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi serta UU No. 5/1960 tentang Agraria. “Kalau proyek bongkar lahan tanpa ganti rugi, itu bisa dijerat Pasal 385 dan 406 KUHP—ancaman pidananya 9 tahun penjara. Belum lagi kalau terbukti suap, bisa sampai 20 tahun!” tegas Safridhani.
Tak berhenti di situ, Kades Hesbon juga dituding menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi, termasuk BLT fiktif dan pelunasan utang pribadi. “Dana desa bukan ATM pejabat! Ini jelas melanggar Pasal 72 UU Desa No. 6/2014, ancaman penjaranya 15 tahun!” tambahnya.
Kejaksaan Negeri Haltim dan aparat hukum setempat segera ambil tindakan. Warga menanti tugas dan tanggungjawab aparat hukum untuk bertindak, hilangkan ketidak adilan dan penindasan oleh kades Hesbon Kaboru.
Praktisi hukum Safridhani Smaradhana, SH. MKn. Menjelaskan bahwa Hesbon Kaboru Kades Hatetabako dapat dijerat dengan pasal atau hukuman berlapis Daftar, seperti.
- Perusakan Lahan (Pasal 406 KUHP): Maksimal 9 tahun penjara
- Pemerasan & Suap (UU Tipikor): 5–20 tahun penjara
- Penggelapan Dana Desa (UU Desa): Maksimal 15 tahun penjara
- Penipuan (Pasal 378 KUHP): 4 tahun penjara
DN dan warga lainnya kini menyerukan agar KPK, Kejati Maluku Utara, dan Kepolisian segera turun tangan! “Kami rakyat kecil, tapi kami punya hak! Jangan biarkan kami diinjak-injak oleh kekuasaan!” teriak DN dengan penuh emosi.
Hingga berita ini diturunkan, baik Kadis Perkim Muliastuty maupun kontraktor Budi Liem belum memberikan klarifikasi.
Jurnalis: Dodi SH, Nay
Editor: Redaktur Jakarta
Tim Investigasi: Radar Tipikor