Kepala Kampung Kakam Susmini Terlibat Korupsi, Aparat Hukum segera Tangkapan dan Penjarakan
WAY KANAN – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Lampung memasuki babak baru. Nama Kepala Kampung (Kakam) Susmini yang telah dilantik pada 6 Juli 2023, kini menjadi sorotan tajam publik setelah berbagai indikasi kuat dugaan penyimpangan anggaran mencuat ke permukaan. Kamis (18/09/25).
Forum Pers Independent Indonesia (FPII) bersama Organ DPC RATU PRABU Way Kanan menyatakan siap melayangkan laporan resmi kepada Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan praktik manipulasi kegiatan fiktif dan laporan keuangan yang tidak transparan.
“Ketika seorang pejabat publik mengubur data anggaran, itu bukan hanya mencurigakan—itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat,” tegas perwakilan FPII dalam keterangan tertulis.
Sejumlah fakta awal yang menguatkan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) antara lain:
- Proyek pembangunan fisik tidak sesuai spesifikasi dan minim kualitas.
- Adanya mark-up anggaran pengadaan barang dan jasa.
- Dugaan proyek fiktif yang hanya dibuat di atas kertas.
- Laporan pertanggungjawaban keuangan tidak transparan.
- Penolakan pihak kampung memberikan klarifikasi tertulis.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana sebenarnya aliran Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat?
FPII dan DPC RATU PRABU mendesak langkah konkret:
- Pemanggilan dan pemeriksaan Kepala Kampung Sidoarjo (Susmini).
- Audit investigatif atas seluruh penggunaan Dana Desa TA 2023–2024.
- Penyitaan dokumen terkait laporan dan realisasi anggaran.
- Penetapan status hukum jika ditemukan unsur pidana korupsi.
“Inspektorat dan APH tidak boleh menutup mata. Rakyat Way Kanan menuntut keadilan dan transparansi,” seru perwakilan RATU PRABU.
Kasus dugaan korupsi Dana Desa ini memiliki landasan hukum yang jelas:
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa → Dana Desa wajib digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara transparan dan akuntabel.
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi → Pasal 2 dan 3 menegaskan, setiap penyalahgunaan keuangan negara dapat dipidana dengan penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik → Pejabat publik wajib membuka akses informasi penggunaan anggaran kepada masyarakat.
- PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 47 Tahun 2015 → memberikan kewenangan bagi masyarakat untuk mengawasi penggunaan Dana Desa.
Jika dugaan korupsi terbukti, Kakam Susmini terancam sanksi pidana korupsi, pemberhentian dari jabatan, hingga pengembalian kerugian negara.
Kasus ini bukanlah yang pertama di Way Kanan. Fakta berulangnya dugaan penyelewengan Dana Desa menunjukkan adanya darurat etika dan integritas di tingkat pemerintahan kampung. Jika dibiarkan, Way Kanan bisa menjadi simbol kegagalan tata kelola Dana Desa di Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan sikap keras terhadap para koruptor:
“Negara tidak boleh kalah oleh koruptor desa!”
Masyarakat Way Kanan kini menanti langkah nyata aparat. Setiap rupiah Dana Desa adalah milik rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir elit desa. Dugaan penyelewengan harus segera direspons cepat, tegas, dan transparan.
“Rakyat melihat, rakyat menilai, dan rakyat tidak akan diam,” tutup FPII dalam pernyataan sikapnya.
Jurnalis: Dodi SH. Nay
Editor: Redaktur Jakarta