Halsel, Maluku Utara – Harapan dan Doa masyarakat Obi untuk memberantas miras bersama para tokoh Masyarakat dan Tokoh agama Pulau Obi, karna dampak miras sangat besar pada tatanan sosial Masyarakat dan merusak generasi muda. Miris Gudang dan pengedar Miras di depan mata tapi Polsek Obi dan para anggota polisi diam saja, seakan tak punya mata, telinga dan hati alias mati rasa. Jum’at (13/006/25)
Hal ini diwujudkan lewat Operasi penindakan minuman keras (miras) ilegal oleh Brimob Polda Maluku Utara (Malut) di Desa Laiwui, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Rabu (11/6/2025) dini hari, justru terbalik menguak dugaan kuat keterlibatan aparat penegak hukum dalam jaringan tersebut. Dua oknum polisi dan satu oknum TNI Kodim Labuha diduga menjadi “backing” (pelindung) sindikat miras pimpinan Bos Mafia Deny Tan.
Saat menggagalkan peredaran miras ilegal milik gerbong mafia Deny Tan sekitar pukul 00.12 WITA, petugas Brimob mengamankan barang bukti sangat besar: 51 dus miras, 4 jerigen 25 liter alkohol mentah (Cap Tikus), 19 botol whisky, 2 botol Blek White, 24 kaleng bir bintang, 24 kantong plastik bir hitam, 25 botol bir hitam jumbo, 456 botol bir putih, dan 120 botol bir hitam Guinness ukuran sedang. Pelaku utama, Deny Tan, diduga sebagai otak pengedar yang beroperasi lama di wilayah tersebut.

Sangat mengejutkan, hasil investigasi media dan keterangan tokoh agama serta masyarakat setempat mengarah pada dugaan kuat keterlibatan oknum aparat Bhabinkamtibmas Bripka Junaidi atau bias di panggil Junet dan Bripka Rahman Desa Anggai, Polsek Obi bersama Rizky, oknum Passi Intel Kodim Labuha (TNI AD). Keras dugaan juga hal ini di ketahui Kapolsek Obi bersama jaringanya.

“Kami para tokoh agama mewakili masyarakat Laiwui sangat berterima kasih ada aparat hukum yang benar-benar melakukan tindakan tanpa pandang bulu… Tapi, selama ini miras selalu lolos masuk ternyata itu sudah sengaja disusun rapi dugaan dari kedua oknum polisi di Polsek Obi,” ujar salah satu tokoh agama Laiwui kepada media. Narasumber juga mendengar percakapan Deny Tan yang menelepon oknum TNI (Rizky) saat operasi berlangsung.
Alih-alih diproses hukum, Deny Tan justru dilaporkan dibebaskan oleh Polsek Obi tanpa tindak lanjut jelas. Kapolsek Obi, IPDA Dava, menambah kontroversi dengan pernyataan yang dinilai melanggar prosedur. “Oknum Kapolsek IPDA mengatakan Brimob tidak punya hak menangkap miras tanpa surat perintah tugas,” ungkap sumber investigasi.
Praktisi hukum Oktovianus Leki, S.H., mengecam keras tindakan oknum aparat dan pernyataan Kapolsek tersebut. “Kepolisian Negara Republik itu sah demi hukum untuk menangkap tangan pelaku miras ilegal tanpa surat izin resmi… Ini sangat memalukan di institusi Polri sendiri,” tegas Leki. Ia mendesak Kapolda Malut, Brigjen Pol Drs. Waris Agono, M.Si., untuk mencopot Kapolsek Obi. “Kok bisa Kapolda Malut tempatkan seorang oknum aparat hukum tapi buta dan tidak paham aturan hukum? Apa Brimob itu polisi atau hansip?” tanya Leki secara retoris.
Sambung Okto, sesuai aturan hukum dan sanksi yang Mengancam terkait ini, Miras Ilegal (Deny Tan & Sindikat), mempunyai dasar hukum yang jelas, Terutama UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan (pasal-pasal terkait keamanan pangan), UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (pasal 108, 113, 114 terkait zat adiktif), dan Peraturan Daerah setempat yang melarang peredaran miras.
Terkait sanksinya, mereka dapat dijerat, pidana penjara bertahun-tahun (bisa mencapai 5-10 tahun) dan denda ratusan juta hingga miliaran rupiah, tergantung pasal yang disangkakan dan perannya (produsen/pengedar). Barang bukti disita dan dimusnahkan.
Jeratan buat oknum Polisi danl TNI yaitu, Penyalahgunaan Wewenang & Perlindungan Sindikat. Mengunakan Dasar Hukum, KUHP (Pasal 421 tentang penyalahgunaan wewenang, Pasal 55 & 56 tentang turut serta melakukan kejahatan), UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (Pasal 13, 14 tentang kewajiban dan larangan), UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (Pasal 39 tentang larangan kegiatan bisnis), serta UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (jika terbukti menerima suap/fasilitas).
Mereka harus di beri sanksi pidana, Penjara (untuk penyalahgunaan wewenang, korupsi, atau turut serta dalam kejahatan miras) bisa lebih berat dari pelaku utama jika ada unsur korupsi.
Mennurut Okto, hal ini dapat diberikan sanksi Disiplin/Administratif, Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi. Sanksi Kode Etik, Proses oleh Propam (Polri) atau Densus Penegakan Disiplin (TNI).
Lanjutnya, terkait Pernyataan Menyesatkan & Pembebasan Semena-mena (Kapolsek Obi), Dasar Hukum UU Kepolisian (tentang kewajiban menegakkan hukum), Kode Etik Kepolisian, serta KUHP terkait pembiaran kejahatan (Pasal 164) atau perbuatan melawan hukum.
Sanksi disiplin berat (sanksi administratif hingga pemberhentian), proses kode etik Propam, dan berpotensi sanksi pidana jika ada unsur kesengajaan melepaskan pelaku atau menghalangi proses hukum.
Diharapkan Polda Malut & Pangdam Pattimura, Melakukan investigasi internal mendalam terhadap oknum yang diduga (Bripka Junet, Bripka Rahmad, Prajurit Rizky, dan Kapolsek IPDA Dava).
Propam & Densus PD TNI. Memproses pelanggaran disiplin dan kode etik secara transparan. Penyidik (Brimob/Ditreskrimsus) Mengembangkan penyidikan terhadap Deny Tan dan sindikatnya, serta menyelidiki dugaan keterlibatan aparat sebagai bagian dari jaringan (penyalahgunaan wewenang, suap, dsb.). Barang bukti yang sangat besar harus menjadi basis kuat. Kejaksaan, Memantau perkembangan penyidikan dan siap menerima berkas untuk dituntut.
Sampai berita ini diturunkan, Kapolsek Obi IPDA Dava belum merespon upaya konfirmasi media. Kapolda Malut Brigjen Pol Waris Agono dan Pangdam Pattimura Mayjen TNI Putranto Gatot Sri Handoyo diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk membersihkan institusi dan memulihkan kepercayaan masyarakat.
Kasus ini menjadi ujian berat bagi integritas penegak hukum di Halmahera Selatan. Masyarakat dan tokoh agama menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji, untuk memberantas mafia miras dan oknum aparat yang menjadi backing-nya. Tim investigasi Radar Tipikor akan memantau terus peredaran dan penjualan miras, hingga para pelaku kejahatan ini di tangkap dan diproses seberat beratnya, karna merekalah yang menyebabkan berbagai kasus pidana lainnya, seperti perkelahian, pelecehan, pemerkosaan, pembunuhan dan dampak besar miras lainnya.
Jurnalis: Dodi SH. Nay.
Editor: Redaktur Jakarta