Halsel, Maluku Utara — Dugaan serius yang mencoreng institusi Polri di Halmahera Selatan, terkait kinerja Kapolda Malut dipertanyakan. Seorang oknum anggota polisi bernama Iswan Ali dan sempat diberita radar Tipikor terkait mirisnya keluhan serta laporan warga masyarakat tentang adanya intimidasi maupun pengancaman kepada warga pendatang di Kecamatan Kayoa hanya karena berjualan minyak tanah maupun melakukan usaha lainnya, karna merasa tersaingi.
Ironisnya, iswan sendiri ternyata juga menjalankan usaha serupa secara diam-diam, bahkan lebih mengerikan lagi adanya dugaan penimbunan dan berjualan solar ilegal, “minyak kincing” bahkan upaya tindakan tindakan yang melanggar kode etik kepolisian lainnya. Senin (26/05/25)
Kasus ini berawal dari mencuat ke publik setelah akun Facebook Zeus Zed, yang diyakini milik iswan Ali anggota Polisi Polres Halmahera Selatan, mengunggah ancaman kepada para penjual minyak tanah pendatang. Unggahan itu sontak viral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat, akan tindakanya sering memprovokasi dan mengintimidasi warga, sehingga menurunnya tingkat kepercayaan warga masyarakat terhadap kepolisian.
Bahkan menurut informasi lainya Iswan Ali sudah pernah 4 kali dimutasi tugas ke wilayah lain, namun berkat kelihaian nya menyuap petinggi polisi, ia bisa kembali bertugas di kayoa, hal ini menunjukan ketidak mampuan bagian SDM Polda Malut dalam bekerja, terkesan tidak profesional.
“Kapolda dan Waka Polda Malut jangan diam saja, segera Tindak Anggota Polisi yang meresahkan warga”. Ucapnya seorang ibu.
Ungkap seorang ibu rumah tangga. “Torang ini so Tara percaya polisi di kayoa, ‘lebih baik Tentara’ polisi ini biar tong lapor dorang Tara pernah proses, samua dorang yang Ator”.
Namun, yang lebih mengejutkan adalah dugaan adanya praktik suap menyuap antara iswan dan oknum polisi Mr dan Ar di Seksi Paminal Polres Halmahera Selatan, terkait permasalahan yang di beritakan sebelumnya hingga diterima Mabes Polri dengan judul: “Masyarakat Kayoa Desak Kapolda Maluku Utara Tindak Oknum Polisi Diduga Intimidasi Warga Pendatang”, hal ini menyebabkan iya di periksa Paminal Polres Halsel. Informasi dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa iswan memberikan uang sebesar Rp50 juta agar kasus tersebut “diamankan” alias ditutup rapat.
“Sudah aman, karena teman saya itu sudah setor uang Rp50 juta ke oknum Paminal. Jadi tidak mungkin disentuh lagi,” ujar salah satu rekan bisnis minyak tanah dari Iswan, sebagaimana disampaikan narasumber investigasi.
Informasi dari salah satu anggota Paminal Halsel dengan alasan karena belum cukup bukti, sedangkan informasi dari masyarakat Kepolisian Paminal Halsel belum terlihat batang hidungnya di Kayoa khsusunya Guraping untuk melakukan pemeriksaan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik: Mengapa hukum tajam ke rakyat kecil tapi tumpul ke aparat sendiri?
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Oktovianus Leki, S.H., mengecam keras dugaan keterlibatan aparat dalam praktik suap dan intimidasi terhadap warga.
“Ini keterlaluan! Saat institusi Polri sedang gencar-gencarnya membersihkan diri, justru ada oknum yang mencoreng nama baik institusi. Saya mendesak Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si., untuk segera menindak tegas,” tegas Oktovianus.
Ia menambahkan bahwa tindakan Iswan bisa dijerat sejumlah pasal hukum. Antara lain:
- Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,
- Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang ancaman melalui media elektronik,
- Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
- serta Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Kalau benar terbukti ada aliran dana suap ke Paminal, maka ini juga pelanggaran etik berat dan bisa berujung pidana. Ini bukan masalah internal biasa lagi,” tegas Oktovianus.
lanjutnya, Oktovianus Leki, SH. “Tindakan oknum polisi ini dinilai telah melanggar Kode Etik Profesi Polri, sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta berpotensi melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, Kode Etik Bermasyarakat untuk, “Melayani, Melindungi dan Mengayomi” terbukti melakukan ancaman melalui media elektronik.” Ungkapnya.
Tim investigasi media telah berulang kpali mencoba menghubungi oknum Iswan dan pihak Paminal Polres Halsel untuk konfirmasi. Namun upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan. Respons baik bahkan mereka dinilai acuh dan tidak profesional dalam menjawab dugaan serius ini.
Sementara itu, masyarakat Kayoa menilai tindakan aparat tidak adil dan diskriminatif.
“Kami rakyat kecil mau jual minyak tanah untuk hidup saja ditakut-takuti. Tapi kenapa polisi bisa berbisnis bebas dan bahkan intimidasi kami?” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Kapolda Maluku Utara. Publik mendesak agar tidak ada perlindungan terhadap pelanggaran oleh sesama anggota Polri.
“Sudah saatnya Polri bersih-bersih bukan hanya slogan. Tindakan tegas terhadap oknum seperti iswan dan mereka yang diduga menerima suap harus segera dilakukan, demi kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” tutup Oktovianus.
Penulis: Dodi SH, Nay.
Editor: Redaktur Jakarta
(Tim Investigasi)