DANA DESA LUDES! Oknum Camat Galela Utara dan BPMD Halut Diduga Merampok 30 Juta, Konspirasi dengan Oknum Polisi

Maluku Utara, Tobelo — Halmahera Utara kembali diguncang skandal korupsi dana desa! Kali ini, nama Camat Galela Utara Viktor Belian Ali dan oknum Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Halut terseret dalam dugaan perampokan dana Rp 30 juta yang seharusnya digunakan untuk program ketahanan pangan desa—sebuah kebijakan strategis yang langsung diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto!, Kamis (13/02/24)

Skema perampokan ini terungkap setelah 12 kepala desa di Galela Utara diwajibkan menyetor Rp 3 juta per desa kepada Camat Viktor Belian Ali. Dalihnya? Biaya operasional Polres Halmahera Utara untuk sosialisasi! Namun, fakta mengejutkan terungkap—setelah dilakukan investigasi, pihak Kabag Ops Polres Halmahera Utara sama sekali tidak mengetahui pungutan liar ini!

“Ini adalah perampokan terstruktur! Bagaimana bisa dana desa, yang seharusnya dikelola BUMDes untuk ketahanan pangan, justru dipotong tanpa dasar hukum? Ini kejahatan serius!” tegas praktisi hukum Oktovianus Leki, S.H.

Dari 12 desa, sudah 10 desa yang menyerahkan setoran senilai total Rp 30 juta kepada Viktor Belian Ali dan oknum BPMD Halut. Hanya Kepala Desa Togasa yang menolak menyetor. Kemana uang rakyat ini mengalir? Siapa saja yang ikut menikmati hasil rampokan ini?

MELANGGAR HUKUM, TERANCAM PENJARA!

Apa yang dilakukan oleh Camat Viktor Belian Ali dan oknum BPMD Halut bukan hanya penyelewengan dana, tetapi juga tindak pidana korupsi! Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mereka bisa dijerat dengan:
– Pasal 2 Ayat (1): Korupsi yang merugikan keuangan negara dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.
– Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan ancaman penjara 1 hingga 20 tahun dan denda Rp 50 juta – Rp 1 miliar.

Selain itu, jika terbukti ada oknum aparat kepolisian yang menerima aliran dana hasil perampokan ini, maka mereka juga bisa dikenakan Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang penerimaan gratifikasi, dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara!

KEJAKSAAN HARUS TURUN TANGAN!

Masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Viktor Belian Ali, oknum BPMD Halut, serta seluruh kepala desa yang terlibat. Jangan biarkan praktik korupsi ini dibiarkan!

“Kalau dibiarkan, ini jadi bibit-bibit korupsi yang akan menghancurkan desa-desa kita! Kami menuntut kejaksaan segera bertindak dan menyeret para pelaku ke pengadilan!” seru Oktovianus Leki, S.H.

Rakyat butuh keadilan! Akankah hukum benar-benar ditegakkan, atau ini hanya akan jadi kasus yang menguap begitu saja? BERSAMBUNG… (Tim Investigasi)

 

Jurnalis: Dodi SH, Nay.

Editor: Redaktur Jakarta

Array
Related posts
Tutup
Tutup