Halmahera Timur, RadarTipikor — Aparat Hukum (APH) Segera Tangkap Apner Wararaq, Kepala Desa yang Merampok Hak Masyarakat Desa Waijoi (16/05/2024)
Terbongkarnya Akal Bulus Tipu Muslihat Kepala Desa Waijoi yang Merampok Hak Warga Masyarakat Desa Waijoi, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).
Kronologisnya, salah satu narasumber masyarakat pada tanggal 11/05/2024, Kepala Desa Waijoi, Apner Wararaq, mengadakan pertemuan di kantor desa Waijoi.
Masyarakat pun bingung seperti disambar petir ketika Apner Wararaq secara langsung berkata kepada mereka, “Sudah tanda tangan, sudah menyetujuinya karena sudah dikoordinasi. Sekarang dapatlah uangnya.” Ungkapan ini datang dari narasumber warga Desa Waijoi.
Lanjut dari masyarakat, “kami heran karena surat yang ditandatangani oleh kepala desa sudah dikonsep sedemikian rupa sehingga mereka tidak tahu isi surat tersebut. Hanya ada kertas dengan nama dan tanda tangan, namun tidak diketahui isi suratnya. Setiap kepala keluarga menerima uang, dengan versi berbeda-beda.”
Ketika mereka pergi ke lokasi lahan masing-masing, “kepala keluarga menerima uang sebesar tiga juta rupiah. Bahkan ada yang tidak hadir di lokasi lahan, namun tetap mendapatkan uang sebesar satu juta hingga satu juta setengah”.
Ternyata, secara diam-diam, Kepala Desa Waijoi, Apner Wararaq, menjual lahan desa tanpa ada rapat atau pertemuan dengan masyarakat Desa Waijoi.
“Kepala desa hanya minta tanda tangan dengan harga per meter dua ribu lima ratus rupiah, tanpa mempertimbangkan aturan adat dan istiadat yang menuntut persetujuan dari Sultan Tidore karena ini adalah lahan desa yang memerlukan surat persetujuan seluruh warga masyarakat Desa Waijoi.” Ujarnya
Namun, karena kekuasaan sepihak Apner Wararaq sebagai kepala desa, dia melakukan apa yang diinginkannya.
Ketika dikonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Waijoi, Apner Wararaq, dia hanya acuh tak acuh. Bahkan, intonasinya menunjukkan bahwa dia merasa kebal terhadap hukum. (Dodi)