Maluku Utara, RadarTipikor — Polres Pulau Morotai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan atas korban Ferdi Papua (34 tahun), seorang petani kopra asal Desa Falila, Kabupaten Pulau Morotai, pada Rabu, 29 Mei 2024.
Rekonstruksi dilakukan sekitar pukul 16.30 WIT di halaman Polres Morotai, Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, yang merupakan simulasi dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Polres juga melibatkan Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai setempat untuk menyaksikan 23 adegan yang diperagakan oleh pelaku Refli (36), seorang warga asal Sulawesi Utara.
FA (24) selaku istri korban dan 7 anggota keluarga juga turut hadir dalam reka ulang peristiwa pembunuhan Ferdi Papua.
Setelah rekonstruksi, Kasat Reskrim Iptu Ismail Salim menyampaikan kepada wartawan bahwa pelaku mengeksekusi korban, memberikan bercak darah di tubuh dan bajunya menggunakan air aren sebagai bahan dasar dari minuman keras.
Baju milik pelaku yang terkena darah korban dan seharusnya dijadikan barang bukti telah dibakar oleh pelaku.
Kasat Reskrim Iptu Ismail Salim menjelaskan, “Kami kehilangan satu barang bukti yaitu baju milik korban karena telah dibakar oleh pelaku.” Proses selanjutnya adalah melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke Kejaksaan Morotai.
“Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 338 Subsider dan terkait percobaan pemerkosaan terhadap istri korban akan dilaporkan dengan Pasal kekerasan seksual,” tambahnya.
Ismail juga menyatakan bahwa karena adanya Pasal berlapis, ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai seumur hidup.
Dari pihak keluarga korban, Bernadus Rabiun menuntut agar pelaku dihukum sesuai dengan apa yang dialami oleh korban. “Saya meminta agar pelaku dihukum mati,” ungkap Bernadus. (AH/Red)