Ternate, RadarTipikor – Dugaan keterlibatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ternate dan sejumlah ASN dalam aktivitas politik praktis menjadi sorotan. Organisasi masyarakat, BM Makayoa, resmi melaporkan kejadian ini ke Bawaslu Kota Ternate. Laporan ini didasari percakapan di grup WhatsApp yang diduga digunakan untuk kampanye dan konsolidasi politik untuk mendukung salah satu calon Wali Kota Ternate.
Ketua BM Makayoa, Irfan, mengungkapkan bahwa percakapan tersebut berisi tawar-menawar suara dan janji jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Ternate jika pasangan calon tertentu menang dalam Pilwako.
“Ini pelanggaran serius, tidak hanya menyangkut kode etik dan netralitas ASN, tetapi juga potensi penyalahgunaan jabatan. Laporan ini harus ditindaklanjuti hingga ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberikan efek jera,” tegas Irfan.
Netralitas ASN diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menegaskan bahwa kebijakan manajemen ASN harus berdasarkan asas netralitas. ASN dilarang memihak kepentingan politik atau golongan tertentu dan harus bebas dari pengaruh partai politik.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, juga melarang ASN terlibat dalam aktivitas politik praktis. Pelanggaran aturan ini dapat berujung pada sanksi berat, termasuk pemecatan.
BM Makayoa akan mengawasi dan mengawal laporan ini hingga terdaftar di BKN. “Kami ingin memastikan kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh ASN sebagai abdi negara untuk menjaga netralitas. Netralitas ASN adalah fondasi untuk menjamin integritas pemerintahan,” pungkas Irfan.
Kasus ini mengingatkan bahwa ASN harus berdiri di atas kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan golongan tertentu. Kini, semua mata tertuju pada Bawaslu dan BKN untuk memastikan penegakan hukum dalam kasus ini. (Red)