Kupang – Wakapolri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengingatkan semua pihak bahwa produk jurnalistik yang dihasilkan melalui mekanisme jurnalistik legal oleh penerbit pers legal tidak dapat dibawa ke ranah pidana. Dalam pernyataannya, Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan bahwa produk jurnalistik juga tidak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 11 Maret 2024.
“Dalam hal ini, memang yang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” tegas Agus dalam sebuah ramah tamah bersama media di Hotel Rinra Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (07/2) lalu.
Komjen Pol Agus menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari kesepakatan antara kepolisian dan Dewan Pers. Polisi diharapkan untuk menghormati perjanjian yang diperbarui, yang melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh perusahaan pers yang diakui oleh Dewan Pers.
“Dengan demikian, seluruh anggota kepolisian harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan yang ditetapkan Dewan Pers serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa kepolisian menghormati kebebasan pers serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam penanganan produk jurnalistik. (Red/Tim)