Maluku Utara. Halmahera Barat – Dugaan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan aparat desa di Kecamatan Ibu Utara dan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, semakin mencuat ke permukaan. Berdasarkan keterangan narasumber, terdapat indikasi kuat bahwa saat Jems Uang masih menjabat sebagai Bupati, sejumlah tim suksesnya diduga diangkat sebagai pejabat di desa-desa tanpa memenuhi persyaratan pendidikan yang ditetapkan oleh peraturan. Rabu, 18 September 2024.
Salah satu contoh yang menjadi perhatian adalah Fernandes Sidiki, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Sangaji Nyeku. Menurut narasumber, Fernandes tidak pernah menamatkan pendidikan di bangku SMP, namun anehnya ia tercatat sebagai lulusan SMA. Hal ini memunculkan pertanyaan besar terkait keabsahan ijazah yang digunakannya untuk menduduki jabatan tersebut.
“Sesuai aturan, minimal pendidikan bagi calon aparat desa adalah lulusan SMA. Namun, semua warga kampung tahu bahwa Fernandes Sidiki tidak pernah menamatkan pendidikan SMP, apalagi SMA. Ini menimbulkan kecurigaan bahwa ijazah yang digunakannya palsu,” ungkap salah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lebih lanjut, narasumber juga menyoroti adanya potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kadis Pendidikan setempat diduga ikut bertanggung jawab atas lolosnya Fernandes sebagai perangkat desa, mengingat kasus ini terjadi di masa kepemimpinan Jems Uang sebagai Bupati.
“Ijazah adalah dokumen negara yang sah, dan pemalsuannya adalah pelanggaran hukum berat. Ini adalah kejahatan serius, terutama jika melibatkan pejabat publik. Kami menduga ada kerja sama antara beberapa pihak untuk meloloskan ijazah palsu ini, termasuk panitia perekrutan yang merupakan PNS dan keluarga dekat Jems Uang,” lanjut narasumber tersebut.
Dari hasil investigasi oleh Tim Pengungkap Fakta (TPF) Radar Tipikor melihat dasar Hukum terkait Pemalsuan Ijazah, secara hukum, penggunaan ijazah palsu merupakan pelanggaran serius berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:
1. Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen menyebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan dokumen negara dapat diancam dengan pidana penjara hingga enam tahun.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa ijazah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh institusi pendidikan yang diakui negara, dan pemalsuannya dianggap sebagai tindakan kriminal.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang mengatur bahwa setiap penggunaan dokumen pendidikan palsu untuk mendapatkan posisi di instansi pemerintah merupakan tindakan penipuan yang dapat diproses hukum.
Dengan adanya dugaan ini, aparat penegak hukum (APH) diminta untuk segera memanggil dan memeriksa Fernandes Sidiki dan pihak-pihak yang terlibat. Narasumber meyakini, jika Fernandes diperiksa, akan terbongkar lebih banyak kasus serupa di desa-desa lain di Halmahera Barat yang melibatkan jaringan tim sukses Jems Uang.
“Ini bukan hanya soal ijazah palsu, tapi juga ada indikasi kuat terjadinya penyalahgunaan anggaran desa. Kaur Keuangan Desa Sangaji Nyeku, Apsalom Palangi, juga diduga terlibat dalam beberapa item APBD Desa Sangaji Nyeku tahun 2021 yang tidak terealisasi. Ini jelas-jelas masuk kategori korupsi yang merugikan masyarakat,” tegas narasumber tersebut.
Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang dan berlanjut dikawal oleh TPF Radar Tipikor seperti halnya bahwa masyarakat berharap aparat hukum dapat bertindak tegas dan objektif dalam menangani permasalahan ini.
Penulis: Dodi