Tim Pemenang HAS Malut Tuduh Pilgub Cacat Hukum, Beberkan Deretan Dugaan Kecurangan

Maluku Utara, RadarTipikor — Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara nomor urut 1, Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan (HAS), menuding Pilgub Maluku Utara 2024 cacat hukum dan dipenuhi dengan kecurangan. Ketua Dewan Pengarah Tim Pemenangan HAS Malut, Abdurrahim Fabanyo, dalam konferensi pers di Ternate, Jumat (29/11), menyatakan bahwa serangkaian dugaan kecurangan tersebut bermula dari proses penggantian calon gubernur, Sherly Tjoanda, yang menggantikan mendiang suaminya, Benny Laos.

Fabanyo menilai KPU Maluku Utara telah melakukan tindak pidana dengan meloloskan Sherly sebagai calon gubernur pengganti. Menurut dia, KPU tidak mempertimbangkan syarat terkait ketentuan sehat rohani dan jasmani Sherly. Fabanyo juga menuding adanya keberpihakan KPU terhadap pasangan calon nomor urut 4, Sherly-Sarbin.

Tim Pemenang HAS juga menuding pasangan calon nomor urut 4 melakukan berbagai pelanggaran, termasuk politik uang jelang hari pencoblosan, manipulasi surat suara, dan keterlibatan sejumlah penjabat negara dalam memenangkan Sherly-Sarbin. Fabanyo bahkan menyebut Sherly dan rombongannya melarikan diri ke Jakarta menggunakan pesawat jet pribadi setelah mencoblos di Ternate.

Fabanyo juga mengkritik pelaksanaan quick count yang digelar oleh pasangan calon nomor urut 4 yang dinilai mengada-ada. Tim Pemenang HAS menilai quick count tersebut sebagai pembohongan publik dan meminta masyarakat untuk tidak mempercayainya.

“Bagi kami ini adalah tindakan pelanggaran serius yang perlu diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami sampaikan bahwa Pilkada Maluku Utara kali ini adalah pilkada yang cacat hukum. Karena melanggar nilai demokrasi di republik ini,” tegas Fabanyo. (Red)

Array
Related posts
Tutup
Tutup