Tiga ASN Kabupaten Karo Diberhentikan Sementara Diduga Berkaitan Dengan Utang 9 Milyar

Karo, RadarTipikor – Di Peroleh media bahwa ada informasi beredar di tengah kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemerintah Kabupaten Karo bahwa ada Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Rumah Sakit Umum Daerah Kab.Karo dan Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Karo di berhentikan sementara oleh Bupati Karo.

Faktor faktor dan pemicu pemberhentian sementara para ASN tersebut menimbul hal – hal negatif karena ketiga pegawai negeri sipil itu pernah mengabdi di Rumah Sakit Umum Daerah Kab.Karo.

Untuk diketahui bawah Rumah Sakit Umum Daerah Kab.Karo memiliki jumlah utang sebesar Rp. 9.477.672.15 (sembilan miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh dua ribu seratus lima puluh).

Selasa, 22 Juli 2025, menelusuri informasi tersebut dikonfirmasi aparat pengawasan internal Pemerintah Kab.Karo dalam hal ini Inspektur Daerah (Inspektorat) Kab.Karo, Sodes Sembiring melalui pesan whatsapp terkait pemberhentian sementara ketiga ASN tersebut, sekitar pukul 15.03 Wib mengatakan ” Pemberhentian sementara”.

Kembali di tanya apakah karna utang Rumah sakit umum yang 9 Milyar direktur RSUD Kabanjahe diberhentikan sementara ? Inspektur menjawab dalam proses pemeriksaan, kalau dihubung-hubungkan tentu ada hubungan.

Di jelaskan, Sodes Sembiring bahwa baru semalam (21/06) mereka menerima SK Bupati. Pemberhentian sementara itu oleh Bupati, atas rekomendasi Inspektorat kepada kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab.Karo (BKPSDM). Berdasarkan SK Bupati ketiga pegawai negeri sipil yang diberhentikan sementara yaitu ; 1. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kab.Karo, dr. Evanita Bangun. 2.Kepala
Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Karo, dr. Arjuna Wijaya (diberhentikan sementara karena dugaan pelanggaran disiplin). 3.Kepala Bagian Tata Usaha RSUD.Kab Karo, Magraniy Peranginangin, Balas Inspektur mengakhiri.

Sementara di hari yang sama kembali di konfirmasi pesan WhatsApp kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab.Karo (BKPSDM), Hesti Maria Br Tarigan, sampai berita ini ke meja redaksi belum juga memberi jawaban konfirmasi. (Lukman Tarigan)

Array
Related posts
Tutup
Tutup