Terseret Kasus Korupsi Tukar Guling Tanah Kas Desa, Kades dan Sekdes Ini Masuk Penjara

Jawa Tengah, RadarTipikor — Setelah semuanya dianggap lengkap, Kejaksaan Negeri akhirnya menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi tukar guling tanah kas Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Lima tersangka berinisial SI (Kepala Desa), AR (Sekretaris Desa) Botomulyo, JS (Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring), TS (Kabid Pemerintahan Dispermasdes Kendal 2022), dan SR (Direktur PT RSS, pengembang perumahan).

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Feronica Maramba, mengatakan para tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan agar tidak merusak barang bukti dan melarikan diri. Penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan penyidikan.

Erny mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan para tersangka berawal dari sebidang tanah di Desa Botomulyo seluas 16.000 meter persegi yang merupakan hak pengelolaan Sekdes Botomulyo. Tanah tersebut digunakan untuk produksi batu bata.

Sekdes AR kemudian berinisiatif menukar guling tanah kas desa dan melakukan komunikasi dengan tersangka JS, Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring. Selanjutnya, AR dan JS mencari investor untuk tukar guling tanah kas desa.

Namun, izin tukar guling tanah kas desa yang diajukan ke Bupati Kendal tidak pernah sampai untuk diberi disposisi.

Sementara TS sebagai Kabid Pemerintahan Dispermasdes tahun 2022 membuat persiapan melakukan dokumen nota yang diberikan kepada tim pengkaji Pemkab menggunakan SK tim pengkaji sebelumnya. (Red)

Array
Related posts
Tutup
Tutup