Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul Masuk Tahap Penyidikan, Dua Calon Tersangka Teridentifikasi

Jakarta, RadarTipikor — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengumumkan bahwa kasus penambangan ilegal di Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), Kalimantan Timur, telah naik ke tahap penyidikan. Dua individu dengan inisial R dan AG telah teridentifikasi sebagai calon tersangka dalam kasus ini. Aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga telah merusak sekitar 5 hektare lahan di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, menyatakan bahwa perusahaan terkait memiliki izin, namun kegiatan penambangan melampaui batas area konsesi yang diberikan, sehingga masuk ke wilayah tanpa izin dan menjadi ilegal. “Dia (perusahaan) sebenarnya ada izinnya tetapi lewat sedikit. Masuk ke areal yang enggak (berizin). Jadi ilegal juga,” ujar Rudianto.

Penyelidikan sebelumnya oleh Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan menemukan dua terduga pelaku, RK dan AG, yang statusnya kini masih sebagai saksi. Keduanya berhasil dilacak berdasarkan dokumentasi dari mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul yang sebelumnya sempat turun ke lapangan .

Selain itu, Gakkum LHK juga mengungkap dugaan keterlibatan dua perusahaan penyewa alat berat, yaitu TAA dan HBB, dalam aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut. Pihak berwenang masih mengumpulkan bukti untuk memastikan keterlibatan perusahaan-perusahaan tersebut .

Kasus ini menjadi sorotan karena Hutan Pendidikan Unmul merupakan kawasan penting untuk pendidikan dan penelitian. Kerusakan yang terjadi tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mengganggu kegiatan akademik di universitas tersebut. Pihak berwenang berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penambangan ilegal dan memulihkan kawasan hutan yang terdampak. (Amin Handoyo)

Array
Related posts
Tutup
Tutup