Tak Kantongi Izin, Aktivitas Galian C Ilegal Dihentikan Kapolsek Tanah Jawa

Simalungun, RadarTipikor – Aktivitas galian C berupa penambangan pasir milik James Sinaga yang berlokasi di Huta Dolok Tolong, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, dihentikan oleh Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Penghentian dilakukan karena kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penghentian aktivitas dilakukan setelah adanya laporan dan keluhan dari masyarakat terkait dampak negatif dari penambangan tersebut, yang dinilai merugikan warga sekitar.

Tindakan penertiban itu dipimpin langsung oleh Kompol Asmon Bufitra, didampingi oleh Camat Tanah Jawa Mariaman Samosir, perwakilan Danramil Tanah Jawa Serka Edy Silalahi, Pangulu Marubun Jaya Mega Raya Purba, Bhabinkamtibmas Aiptu M. Nur Nasution, Ketua Maujana Timbul Situmorang, serta Gamot Dolok Tolong Ardi Girsang.

“Tim gabungan ini turun ke lokasi setelah menerima pengaduan dari warga Nagori Pardamean Asih yang mengeluhkan jalan rusak dan berlumpur akibat aktivitas truk pengangkut pasir dari lokasi galian menuju Sitapulak,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba.

Ia menjelaskan, jalan di Huta Dolok Tolong menuju Sitapulak mengalami kerusakan parah, berlumpur, dan tergenang air, sehingga menyulitkan kendaraan, khususnya sepeda motor, untuk melintas. Saat dilakukan pengecekan di lapangan, pemilik galian, James Sinaga, dipanggil dan diminta menunjukkan dokumen perizinan. Namun, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan izin operasional.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pemilik tidak memiliki izin. Karena itu, untuk sementara waktu, aktivitas galian pasir milik James Sinaga dihentikan,” tegas AKP Verry.

Sementara itu, Kompol Asmon Bufitra menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa.

“Kami mengimbau para pengusaha galian C di wilayah ini untuk mematuhi peraturan perizinan yang berlaku serta memperhatikan dampak lingkungan dan sosial dari kegiatan mereka,” ujarnya. (Lukman Tarigan)

Array
Related posts
Tutup
Tutup