Jakarta, RadarTipikor – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan, yang berlangsung pada Kamis, 28 November 2024.
Dalam perkara ini, empat tersangka yang terlibat, yakni T, IJH, SAP (semua dari PT. Waskita Karya), serta BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja, telah diserahkan kepada penuntut umum dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Palembang.
Selain itu, dalam tahap ini, tersangka BHW juga mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 22.591.320.000, yang terkait dengan kegiatan pembangunan LRT yang berlangsung antara tahun 2016 hingga 2020.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menekankan bahwa dalam penindakan kasus ini, fokus utama adalah pemulihan keuangan negara, bukan hanya banyaknya tersangka yang dihadirkan.
Setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti, perkara ini akan dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Palembang untuk mempersiapkan dakwaan dan melengkapi berkas perkara guna pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Palembang. (Amin Handoyo)