Jakarta, radartipikor.id — Skandal korupsi di Rutan KPK semakin terungkap dengan ditahannya beberapa tersangka, termasuk Achmad Fauzi, kepala rutan KPK, dan Hengky yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus pungli di KPK. Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menegaskan bahwa penahanan ini harus dijadikan momentum bagi KPK untuk membersihkan internalnya dari segala prilaku korupsi. Minggu, 17 Maret 2024.
Yudi mengkritik tindakan tersebut, menyebut bahwa sebagai penegak hukum, seharusnya mereka menjadi pelindung moral dan integritas antikorupsi, bukan pelaku korupsi. Para tersangka diduga melakukan pungli terhadap tahanan kasus korupsi dengan cara memasukkan barang-barang terlarang seperti handphone dan mengisi baterai HP. Menurut Yudi, tindakan tersebut mencerminkan perilaku korupsi yang tidak dapat diterima.
Meskipun putusan dari Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 90an orang yang terlibat menerima uang sebesar 6,3 miliar sejak 2019 hingga 2023, namun baru 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yudi menduga hal ini sebagai strategi penyidik untuk menghadapi kasus yang melibatkan banyak orang, dengan mengutamakan aktor intelektual atau pejabat tinggi terlebih dahulu dalam proses penyidikan.
Yudi menekankan bahwa semua pegawai KPK, termasuk pimpinan, harus menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai integritas dan moralitas dalam menjalankan tugasnya. (Red/Tim)