“Terungkapnya Kelangkaan Minyak Tanah Bersubsidi di Halmahera Barat yang Diwarnai Praktik Bisnis Ilegal dan Dugaan Korupsi”
Maluku Utara. Jailolo, Halmahera Barat – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya minyak tanah, di wilayah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) akhirnya terungkap. Hasil investigasi yang dilakukan oleh tim media menunjukkan adanya dugaan kuat keterlibatan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Halbar, Demsius Boky, serta mantan Bupati Halbar, Jems Uang, dalam praktik bisnis ilegal yang memanfaatkan jatah minyak tanah bersubsidi untuk kepentingan pribadi.
Desa Braha Kehilangan Hak Subsidi!
Salah satu titik awal pengungkapan kasus ini bermula dari pernyataan Kepala Desa Braha, sebuah desa di wilayah Halbar. Menurut Kepala Desa Braha, selama dua tahun terakhir, desa tersebut seharusnya menerima jatah BBM bersubsidi berupa minyak tanah sebanyak 4 ton setiap tahunnya. Namun, kenyataan di lapangan berbeda. Masyarakat Desa Braha mengaku tidak pernah merasakan adanya distribusi minyak tanah bersubsidi tersebut.
Kadis Perindagkop Bungkam?
Ketika dikonfirmasi, Demsius Boky, Kepala Dinas Perindagkop Halbar, mengelak mengetahui tentang jatah minyak tanah yang seharusnya diterima oleh Desa Braha. Dalam pernyataannya, Boky bahkan mencoba melepaskan diri dari tanggung jawab dengan menyatakan bahwa dirinya hanya bawahan yang mengikuti perintah. Lebih lanjut, Boky mengakui adanya “penyetoran internal” kepada mantan Bupati Halbar, Jems Uang, yang menyebabkan pengurangan jatah minyak tanah untuk masyarakat.
“Jatah itu dipangkas. Entah karena harus diambil untuk kepentingan lain, saya tidak tahu menahu. Saya hanya menjalankan perintah, dan setoran ke Jems Uang tetap saya lakukan,” ungkap Boky dalam pernyataannya yang direkam oleh media.
Wartawan Diiming-imingi Uang!
Skandal ini semakin mencurigakan ketika sehari setelah konfirmasi, Boky mencoba menutup mulut wartawan dengan mengirim pesan WhatsApp yang berisi permintaan maaf dan janji untuk memberikan uang sebesar Rp 75 juta. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya menutupi praktik korupsi yang dilakukan oleh Boky dan Jems Uang.
Ketua Umum LSM Anti Korupsi Indonesia, Andy Firmansyah, S.H., dengan tegas menuntut aparat penegak hukum di Maluku Utara, mulai dari Kejati, Kapolda, hingga Kapolsek, untuk segera bertindak. Andy menyatakan bahwa kasus ini mengingatkan pada kasus mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), yang dituntut sembilan tahun penjara karena penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, kasus ini bahkan lebih serius karena melibatkan mantan Bupati yang kembali mencalonkan diri dalam Pilbup Halbar.
“Tidak ada satu pun manusia yang kebal hukum. Jems Uang dan para oknum terkait harus segera dipanggil dan diperiksa. Aparat hukum tidak boleh gentar hanya karena Jems Uang mencalonkan diri kembali sebagai Bupati,” tegas Andy.
Andy juga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk melakukan audit administratif terhadap Pemda Halbar, termasuk memanggil dan memeriksa mantan Kepala Bagian Keuangan Halbar, Syahril Abdul Rajak, yang saat ini mencalonkan diri sebagai Wali Kota Ternate. Menurut Andy, tidak ada celah hukum yang memungkinkan tersangka korupsi lolos dari jeratan hukum hanya karena status mereka sebagai calon pejabat.
Kasus ini menjadi cerminan dari betapa parahnya korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Halmahera Barat. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan hak mereka atas BBM bersubsidi justru menjadi korban dari praktik bisnis kotor yang melibatkan pejabat pemerintah. Ini adalah peringatan bagi seluruh masyarakat Halbar bahwa perjuangan melawan korupsi harus terus dilakukan, dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Bersambung…
Penulis : Dodi