Jakarta, 14 Maret 2024 – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan terhadap 10 terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam sidang yang digelar hari ini, (Sumber : Kompas.com) sejumlah terdakwa, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan staf, dijatuhi hukuman berat oleh majelis hakim.
Menurut Juru Bicara Kelembagaan KPK, Ali Fikri, KPK berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh alat bukti yang disajikan dalam persidangan. Pihak KPK juga mengharapkan keputusan yang sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut. “Kami berharap, majelis hakim akan sepenuhnya sependapat dan yakin dengan seluruh alat bukti dan analisa yuridis tim Jaksa dalam surat tuntutannya,” kata Ali.
Dalam tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Antirasuah, terdapat hukuman pidana berat bagi beberapa terdakwa. Lernhard Febian Sirait, staf PPK Kementerian ESDM, dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara itu, Priyo Adi Gularso, juga staf PPK, dituntut lima tahun penjara dan denda serupa. Novian Hari Subagyo, Beni Arianto, dan Christa Handayani Pangaribowo, juga dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dengan denda yang sama.
Kelima terdakwa lainnya dihadapkan pada hukuman dua tahun penjara dan denda yang serupa. Sidang putusan ini menjadi sorotan publik, menyoroti upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.
Red/Amin Handoyo