Jakarta – Sidang putusan terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua, Gerius One Yoman (GOY), dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (almarhum) akan diselenggarakan pada Rabu, 20 Maret 2024. Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan bahwa pembacaan putusan telah dijadwalkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. 13 Maret 2024.
Gerius dan tim kuasa hukumnya telah mengemukakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang hari ini. Jaksa juga memberikan tanggapan lisan dan tetap pada tuntutan mereka. Sidang putusan Gerius dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu depan, 20 Maret.
Sebelumnya, Gerius telah dituntut hukuman penjara selama 7 tahun terkait kasus korupsi yang melibatkan Lukas Enembe. Jaksa juga menuntut Gerius membayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 miliar. Jika tidak mampu membayar, akan digantikan dengan pidana badan atau kurungan.
Jaksa menilai Gerius terbukti bersalah melanggar undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal-pasal terkait dalam KUHP. Tuntutan tersebut didasarkan pada fakta bahwa Gerius dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Putusan akhir akan menjadi penentu nasib Gerius dalam kasus ini, yang dapat mempengaruhi masa depannya dan tanggung jawab hukumnya.
Red/Amin Handoyo