Maluku Utara, Ternate – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, menghadirkan empat orang pejabat sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap terhadap Gubernur Nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Sidang tersebut berlangsung di PN Ternate pada hari Rabu, 13 Maret 2024.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dipimpin oleh Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tampubolon, didampingi oleh Wakil Ketua, Haryanta, Kadar Noh, dan Jako sebagai hakim anggota.
Keempat saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut adalah Kadis ESDM Suryanto Andili, Sekda Provinsi Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir, mantan Kadis Kehutanan M. Syukur Lila, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Maluku Utara Bambang Hermawan.
Empat terdakwa dalam kasus ini adalah Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanudin, serta pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
Sidang tersebut memiliki dua agenda, yaitu pemeriksaan saksi dan eksepsi terhadap dakwaan JPU, dan akan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Romel Franciscus Tampubolon.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa dua terdakwa yang menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK adalah Stevi Thomas dan Adnan Hasanudin, sementara Daud Ismail dan Kristian Wuisan menjalani sidang dengan agenda eksepsi.
Kadis Kehutanan, Syukur Lila, dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Ternate, menyatakan bahwa dirinya memberikan saksi terkait izin pertambangan nikel di Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan.
Sementara itu, Sekprov Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir, mengakui mengetahui bahwa ada kepentingan perusahaan meminta izin pinjam paket yang ditujukan kepada gubernur dan kemudian didisposisikan ke Sekda terkait pertambangan di Pulau Obi.
Sidang ini adalah lanjutan dari penetapan empat terdakwa sebagai tersangka oleh KPK setelah digelar operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir 2023 lalu.
Keterangan lebih lanjut mengenai persidangan ini akan terus diperbarui seiring berlangsungnya proses hukum. (Red/Tim)