Sembilan Hakim MK Putuskan Dismisal Hasil Sengketa Pilkada 2024, Pelantikan Bupati Malut Tetap Sesuai Jadwal

Jakarta, RadarTipikor – Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) memutuskan untuk mendismisal sengketa perselisihan perolehan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada sidang pleno yang digelar di Ruang Sidang Panel Tiga, Lantai 2 Mahkamah Konstitusi, pada Selasa, 04 Februari 2025.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Suhartoyo, yang didampingi oleh delapan hakim lainnya, di antaranya Asrul Sani, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsi, Said Isra, Arif Hidayat, Daniel Yusmic, P. Peckh, dan Anwar Usman. Dalam sidang pleno tersebut, materi yang diajukan oleh pemohon sengketa dinilai kabur dan tidak berdalil secara jelas, sehingga majelis hakim memutuskan untuk menolak atau tidak menerima permohonan tersebut.

Dengan demikian, hasil Pilkada 2024 di Maluku Utara, khususnya untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang melibatkan Drs. Rusli Sibua dan Rio Cristian Pawane, tetap sah. Pelantikan kepala daerah terpilih ini akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pemerintah pada 20 Februari 2025 di Jakarta, bersama dengan pelantikan kepala daerah lainnya di Maluku Utara. (Amin Handoyo)

Array
Related posts
Tutup
Tutup