Sedang Jualan Narkoba, Seorang Pria Di Ciduk Polres Binjai

Binjai, RadarTipikor – Polsek Binjai Timur Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria inisial AM (31) warga Jalan Sei Deli No. 66 Medan Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat Kota Medan , Senin,(23/6/2025)

Inisial AM, yang diduga sebagai bandar arkoba jenis ekstasi di amankan dari Jalan Makalona Kelurahan Tunggorono Kecamatan Binjai Timur. Dari AM di dapati barang bukti 8 butir ektasi warna merah .

Kronologi penangkapan awalnya petugas menemukan seorang laki-laki yang bolak-balik mengendarai sepeda motornya di Jalan Makalona Binjai Timur .

Merasa ada yang aneh, kemudian petugas langsung menghentikan sepeda motornya namun terduga tidak mau berhenti sehingga aksi kejar-kejaran pun terjadi malam itu dan tidak butuh waktu lama petugas dapat melakukan penangkapan terhadap terduga AM.

Kemudian sepeda motor merk Honda Beat No Pol BK 5886 AEB beserta uang Rp 25 ribu milik AM di jadikan sebagai barang bukti .

“Saat ini terhadap AM beserta barang buktinya sudah di serahkan Kesatres Narkoba Polres Binjai guna proses lanjut serta dikenakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun,,” kata Kasat Narkoba Binjai AKP Syamsul Bahri. (Lukman Tarigan)

Array
Related posts
Tutup
Tutup