Langkat, RadarTipikor – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Langkat kembali berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba di Kabupaten Langkat. Pada Jumat, 25 April 2025 pukul 23.00 WIB, seorang pria berinisial A (27 tahun) ditangkap di Gang Seroja, Pelawi, Kecamatan Babalan. Petugas mengamankan barang bukti berupa 1,66 gram sabu.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berbekal informasi tersebut, Kanit III Satres Narkoba Polres Langkat bersama tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka A ditemukan di sebuah rumah kosong dan langsung ditangkap tanpa perlawanan.
Penggeledahan terhadap tersangka menemukan dua plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, sebuah bong (alat hisap sabu), dan uang tunai Rp30.000. Tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut.
Tersangka A dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, M.Si, mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. AKP Rudy menekankan komitmen Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan Langkat yang bersih dari narkoba. “Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama untuk menyelamatkan generasi muda,” tegas AKP Rudy. (Lukman Tarigan)