Langkat, Radar Tipikor – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Langkat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Pada Senin, 22 April 2025 pukul 22.30 WIB, Tim Sat Res Narkoba menangkap seorang pria di Dusun VI, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Tersangka, DGP (23), warga setempat, ditangkap dengan barang bukti 1,44 gram sabu yang disimpan dalam sebuah plastik klip bening. Selain sabu, polisi juga menyita satu plastik klip kosong dan satu unit handphone Android Redmi hitam.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Saputra, S.H., M.H., mengatakan penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat. “Tersangka masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih luas,” ujar Kasat Narkoba pada Senin (28/4/2025).
Polres Langkat berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan meminta dukungan masyarakat untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba. (Lukman Tarigan)