Langkat, RadarTipikor — Komitmen jajaran Polres Langkat dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat bersama Satreskrim Polsek Stabat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, pada Sabtu (19/ 4/ 2025) pagi.
Kemudian dalam aksi penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB tersebut, petugas berhasil mengamankan satu terduga pelaku utama berinisial MG (36) warga Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat diamankan di lokasi kejadian.
Tak hanya pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas pengedaran narkoba:
• 1 klip plastik besar,
• 2 klip sedang, dan
• 17 klip kecil berisi diduga sabu,
• 2 timbangan elektrik,
• 3 unit handphone,
• 1 alat hisap (bong),
• uang tunai Rp700.000,
• serta 1 tas sandang warna hijau.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Rudy Saputra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari dukungan informasi dari masyarakat.
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berani peduli dan melapor. Ingat, narkoba merusak masa depan, bukan hanya si pengguna, tapi seluruh lingkungan di sekitarnya,” ujar AKP Rudy.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan intensitas penyelidikan dan penindakan, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Langkat.
Polres Langkat kembali mengajak seluruh warga untuk tidak takut melapor bila menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di sekitarnya. Karena memerangi narkoba bukan hanya tugas polisi tetapi tanggung jawab kita semua.
“Generasi muda adalah harapan bangsa. Mari kita jaga mereka dari racun yang menghancurkan masa depan,” tutup AKP Rudy mengakhirinya. (Lukman Tarigan)