Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS Kominfo

Jakarta, RadarTipikor — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Sadikin Rusli.

Sadikin Rusli merupakan orang kepercayaan mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2019-2024 Achsanul Qosasi.

Keduanya terbukti bersalah dalam kasus korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1-5 BAKTI Kominfo.

Majelis hakim menilai Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan membantu tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Achsanul Qosasi.

Hal-hal yang memberatkan adalah Sadikin Rusli memberikan bantuan kepada Achsanul Qosasi yang merupakan penyelenggara negara untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan adalah Sadikin bersikap sopan dan tidak mempersulit persidangan serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Sadikin Rusli dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Salah satu alasan tuntutan lebih ringan adalah karena Sadikin tidak menikmati hasil tindak pidana. (Amin Handoyo)

Array
Related posts
Tutup
Tutup