Rampok Dana Negara Rp 400 Juta, Kadis Perindagkop Halbar Demsius Boky Diduga Menyimpang, Aparat Hukum Diminta Segera Ambil Tindakan!

Maluku Utara. Jailolo, Halbar – Dugaan penyimpangan anggaran di lingkup Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Halmahera Barat kembali mencuat. Kepala Dinas Perindagkop Halbar, Demsius O. Boky, dituding telah merampok dana negara sebesar Rp400 juta. Informasi ini berdasarkan hasil investigasi dan laporan dari salah satu narasumber yang memiliki akses langsung pada proyek yang berlangsung pada tahun 2021.

Menurut laporan tersebut, pada tahun 2021, Dinas Perindagkop Halmahera Barat mengelola proyek pengadaan mesin forklift dengan nilai pagu anggaran sekitar Rp1,5 miliar. Pengadaan tersebut dipercayakan kepada kontraktor bernama Marsel, pemilik Toko Ladang Makmur. Namun, hingga saat ini, realisasi proyek tersebut dipertanyakan. Investigasi mengungkap bahwa meskipun surat tanda tangan Kepala Dinas menyatakan bahwa mesin forklift tersebut telah dibelanjakan, secara fisik alat tersebut tidak ditemukan di lokasi pengadaan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Muhammad Irham, yang menjabat saat itu, turut dicurigai terlibat dalam proses ini. Namun, ketika dikonfirmasi oleh media terkait pengadaan tersebut, Kepala Dinas Perindagkop Halmahera Barat, Demsius O. Boky, memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp, menyatakan bahwa “sudah dalam proses pengembalian.” Pernyataan ini menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban. Jika pengembalian dana tengah berlangsung, ada indikasi kuat bahwa dana tersebut sebelumnya telah digunakan dengan tidak semestinya, bahkan mungkin telah digelapkan.

Wakil Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Maluku Utara Dody SH. Nay menyampaikan bahwa pernyataan Demsius Boky tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa Kepala Dinas Perindagkop Halbar telah menyalahgunakan dana negara. “Kalau sudah ada proses pengembalian, itu artinya niat awalnya memang untuk menyelewengkan dana tersebut. Ini jelas-jelas menyalahi aturan dan kewenangan jabatan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua FPII meminta agar pihak aparat penegak hukum segera mengambil tindakan cepat. “Ini sudah termasuk temuan besar yang merugikan negara. Pihak berwenang, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, harus segera memanggil, memeriksa, dan jika perlu menahan Demsius O. Boky karena ini sudah di luar Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).”

Menurut Dodi SH. Nay Jika terbukti, tindakan Demsius Boky dapat dianggap melanggar beberapa peraturan, termasuk:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur bahwa setiap penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur tentang tata kelola keuangan daerah dan kewajiban transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewenangan kepala daerah serta pejabatnya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, termasuk di dalamnya pengelolaan anggaran.

Tindakan penyalahgunaan dana negara tanpa mengikuti prosedur pengadaan yang benar merupakan pelanggaran hukum serius. Kementerian Dalam Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan turut berperan dalam pengusutan kasus ini.

Dengan adanya bukti kuat mengenai dugaan penggelapan dana ini, publik menantikan respons tegas dari aparat penegak hukum. “Jika benar dana sebesar Rp400 juta telah disalahgunakan, maka ini merupakan pelanggaran yang tak bisa dianggap remeh. Jangan sampai penyelesaian kasus ini hanya berhenti pada proses pengembalian dana. Tindak pidana harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Wakil Ketua FPII Maluku Utara.

Publik Halmahera Barat menunggu dengan cemas perkembangan lebih lanjut dari kasus ini. Jika penegak hukum tidak segera bertindak, ini dapat memunculkan preseden buruk bagi penanganan korupsi di daerah. Investigasi lebih lanjut serta audit menyeluruh diperlukan untuk memastikan semua yang terlibat dalam kasus ini, baik dari pihak kontraktor hingga pejabat dinas, dapat mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. (Tim/Red)

**(Bersambung)**

Array
Related posts
Tutup
Tutup