Halmahera Tengah, Radartipikor.id — Praktisi hukum Weda Selatan, Maluku Utara, telah meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk turun dan melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Kepala Desa Tilope beserta Bendahara Desa Tilope Weda Selatan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ada hari Selasa 09 April 2024.
Permintaan ini disampaikan berdasarkan dugaan adanya penyelewengan dana Desa dan anggaran dana Desa tahun 2023.
Beberapa item pekerjaan di desa ini hingga saat ini belum selesai, termasuk anggaran rehabilitasi 10 unit rumah sebesar Rp 363.125.000 yang diduga digunakan untuk membangun hanya 3 rumah yang layak huni dengan anggaran yang terpakai hanya Rp 220.500.000.
Selain itu, pembangunan peningkatan sanitasi permukiman dengan anggaran Rp 146.800.000 juga belum dilaksanakan.
Ada beberapa item anggaran lainnya yang masih belum jelas penggunaannya oleh pemdes desa Tilope, dan BPD yang seharusnya bertugas memantau pengelolaan keuangan desa dan pembangunan desa terlihat tidak mengindahkan kondisi yang ada. Bahkan, BPD belum membuat laporan kinerja selama satu tahun anggaran.
Dalam menyikapi hal ini, praktisi hukum tersebut menginginkan Kejati Maluku Utara untuk melakukan penyelidikan terhadap pemdes desa Tilope dan BPD.
Tindakan ini sesuai dengan undang-undang nomor 31 tahun 1998 tentang tindak pidana korporasi dan Permendagri nomor 73 tentang pengawasan keuangan desa.
Masyarakat memiliki hak penuh dalam melakukan pengawasan dan pengaduan kepada aparat penegak hukum (APH) guna mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.(Dodi/Red)