Polri Ungkap Sindikat Oplosan Gas LPG, Kerugian Negara Rp16,8 Miliar Terungkap

Jakarta, RadarTipikor – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat yang terlibat dalam penyalahgunaan gas LPG bersubsidi, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp16,8 miliar. Penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda di Jakarta, yaitu Jakarta Utara dan Jakarta Timur, dengan sepuluh orang telah ditetapkan sebagai tersangka serta ratusan tabung LPG oplosan diamankan sebagai barang bukti.

Kasus pertama terjaring pada 16 Mei 2025 di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berdasarkan laporan polisi LP/A/52/V/2025. Lima orang tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial KF, MR, W, P, dan AR, kedapatan memindahkan isi tabung LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung ukuran 12 Kg non-subsidi untuk dijual dengan harga yang jauh lebih mahal.

Tiga hari setelahnya, pada 19 Mei 2025, tim Bareskrim melaksanakan operasi serupa di sebuah gudang di Jalan Pulau Harapan IX, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Dalam kasus kedua yang tercatat dalam LP/A/53/V/2025, lima tersangka lainnya—BS, HP, JT, BK, dan WS—berhasil diamankan saat mereka melakukan praktik serupa dengan skala lebih besar, menggunakan tabung berkapasitas hingga 50 Kg. Kegiatan ilegal ini diduga berlangsung selama satu tahun dan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp14 miliar.

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Migas. Mereka menghadapi ancaman pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimum Rp60 miliar.

“Dampak dari tindakan ilegal ini sangat mempengaruhi masyarakat kecil, termasuk mengakibatkan kelangkaan gas melon, lonjakan harga, serta potensi bahaya dari penggunaan tabung oplosan,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polri untuk menjaga kebijakan subsidi energi, memastikan barang tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak, serta mencegah praktik penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (Amin Handoyo)

Array
Related posts
Tutup
Tutup