Polri Sita Rp78,1 Miliar dari Sindikat Judi Online, Tunjukkan Komitmen terhadap Asta Cita Presiden Prabowo

Jakarta, RadarTipikor — Satgas Penanggulangan Judi Online Polri berhasil menyita uang sebesar Rp78,1 miliar dari sindikat judi online internasional dalam upaya mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Hal ini diungkapkan oleh Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers yang diadakan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, pada Sabtu, 2 November 2024.

Asep menjelaskan bahwa Kapolri telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk mendukung kebijakan pemerintah, termasuk menindak tegas praktik judi daring. “Penindakan terbaru ini merupakan pengembangan dari kasus judi online yang terkait dengan situs Slot8278, yang dikelola oleh sindikat internasional,” Ujarnya.

Dari penyelidikan, terungkap bahwa situs tersebut dikendalikan oleh WNA China dan menawarkan kemudahan akses bagi masyarakat.

Satgas juga telah menangkap HAJ, seorang koordinator sindikat, serta melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya, CAS dan EL, yang merupakan pejabat di perusahaan terkait.

Dengan total transaksi mencapai Rp685 miliar, Polri berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum dan pendekatan preventif dalam memberantas judi online, termasuk mengajukan pemblokiran terhadap lebih dari 76 ribu situs perjudian.

Irjen Asep “menegaskan bahwa sinergi antara tindakan hukum dan upaya pencegahan adalah kunci untuk menjaga tatanan sosial dan ekonomi Indonesia”. (Amin Handoyo)

Array
Related posts
Tutup
Tutup