Polri Pecat Anggota yang Memeras Penonton DWP 2024, Banding Ditolak

JAKARTA, RadarTipikor – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjatuhkan sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa (31 Desember 2024) dan Kamis, 2 Januari 2025, MEY dinyatakan terbukti melakukan pemerasan terhadap sejumlah penonton DWP 2024, baik Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI). MEY diduga meminta uang sebagai imbalan untuk membebaskan mereka yang diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Komisi KKEP, yang dipimpin Wairwasum Polri Irjen Pol. Yan Sultra Indrajaya, memutuskan perbuatan MEY sebagai pelanggaran berat. Sanksi yang dijatuhkan berupa:

– Pernyataan perbuatan tercela.
– Penempatan dalam tempat khusus selama enam hari.
– Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

“Pelanggar dikenakan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama enam hari, serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” jelas Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan pers di depan lobi Gedung TNCC Mabes Polri, pada hari Kamis, 2 Januari 2025.

Meskipun dijatuhi sanksi PTDH, MEY mengajukan banding. Namun, Polri memastikan proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur.

“Polri berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya,” tegas Brigjen Trunoyudo.

Kompolnas, diwakili Arief Wicaksono dan Choirul Anam, mengapresiasi langkah tegas Polri. Arief menyatakan, “Keputusan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik.”

Polri berharap putusan ini dapat memperbaiki citra institusi dan menegaskan komitmen penegakan keadilan atas setiap pelanggaran. (Amin Handoyo)

Array
Related posts
Tutup
Tutup