Polres Binjai Tangkap Dua Pria Simpan Sabu di Tutup Aki Motor

Binjai, RadarTipikor – Satres Narkoba Polres Binjai menangkap dua pria, DJH (37) dan AM (31), di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, Senin (21/4/2025) pukul 01.00 WIB. Kedua tersangka diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu.

Penangkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan petugas di bawah pimpinan Kanit I-1 Iptu Alex P. Pasaribu, SH, di daerah rawan kejahatan. Petugas menemukan kedua tersangka berdiri di samping sepeda motor mereka. Saat didekati, keduanya berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap.

Penggeledahan menghasilkan barang bukti: 5 plastik klip berisi sabu (6,18 gram bruto), 1 plastik klip kosong, 1 tutup aki motor hitam, 1 HP Infinix biru muda, 1 HP Oppo hitam, dan 1 sepeda motor Honda Beat putih biru BK 4283 AFU. Sabu ditemukan disembunyikan di dalam tutup aki motor.

DJH dan AM, warga Pulau Berayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, mengaku akan mengedarkan sabu tersebut di Kota Binjai. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara. Hal ini disampaikan oleh AKP Syamsul Bahri, SE, MH, dan dibenarkan oleh Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi. Polres Binjai berkomitmen memberantas peredaran narkoba. (Lukman Tarigan)

Array
Related posts
Tutup
Tutup