Polres Binjai Gagalkan Transaksi Narkoba, Dua Pria Asal Labuhan Deli Ditangkap

Binjai, RadarTipikor – Satres Narkoba Polres Binjai menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu dan menangkap dua pria, EP (34) dan PA (22), di Jalan Ahmad Yani, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (23/4/2025) pukul 23.00 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di desa tersebut. Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, kemudian memerintahkan tim di bawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH, untuk melakukan penyelidikan.

Tim menemukan kedua pria di teras rumah. Penggeledahan menghasilkan barang bukti: 2 paket sabu (2,24 gram bruto), 1 HP Vivo hijau, 1 HP Oppo putih, dan 1 sepeda motor Kawasaki Ninja BK 6934 KN.

EP dan PA, warga Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara. AKP Syamsul Bahri menegaskan hal tersebut.

Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menyatakan komitmen Polres Binjai untuk mendukung program pemerintah dalam perang melawan narkoba demi menyelamatkan generasi muda. (Lukman Tarigan)

Array
Related posts
Tutup
Tutup