Binjai, RadarTipikor – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai, Polda Sumatera Utara berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial TMY (29) di Desa Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Selasa (27/5/2025) pukul 00.15 WIB. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH.
Petugas yang dipimpin Iptu Alex P. Pasaribu, SH, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi TMY. Saat didekati, TMY berupaya melarikan diri, namun berhasil ditangkap setelah pengejaran singkat. Dari tangan TMY, polisi menyita 9 butir pil ekstasi (5 utuh, 4 pecah), 1 unit HP Redmi ungu, dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU BK 4202 ABY.
TMY, warga Jalan Sembada X No. 20 Medan Selayang, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan komitmen Polres Binjai untuk memberantas narkoba di Kota Binjai. Polres Binjai akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para bandar narkoba. (Lukman Tarigan)