Polisi Gagalkan Peredaran Sabu, Buru Pelaku hingga Kejar-kejaran

Binjai, RadarTipikor – Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan menangkap pengedarnya, HPS alias Jonggur (39), di Jalan Markisa, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Rabu (23/4).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Tim dipimpin Iptu Alex P. Pasaribu, SH, langsung menuju lokasi.

Di TKP, HPS kedapatan berdiri di pinggir jalan hendak menjual sabu. Melihat polisi, HPS melarikan diri. Terjadi kejar-kejaran hingga akhirnya HPS berhasil dibekuk setelah sempat bergumul dengan petugas.

Dari tangan HPS, polisi menyita satu plastik klip transparan berisi sabu seberat 10,02 gram brutto dan satu unit HP Vivo Y17S. Setelah diinterogasi, diketahui HPS beralamat di Jalan Boni, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

HPS dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup. Hal ini disampaikan AKP Samsul pada Sabtu (26/4).

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menyatakan komitmen Polres Binjai mendukung program pemerintah dalam perang melawan narkoba demi menyelamatkan generasi muda. (Lukman Tarigan)

Array
Related posts
Tutup
Tutup