“Pemprov Maluku Utara Diduga Bohongi KASN, BKN dan Kemendagri: Skandal Pembohongan dan Pelantikan Pejabat”

Ternate, Radartipikor.id — Skandal pembohongan yang melibatkan Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali, terus mencuat. Ia diduga telah membohongi tiga lembaga negara, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negera (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menurut Sekretaris Provinsi, Samsudin Abdul Kadir, dugaan pembohongan ini berkaitan dengan tiga kali pelantikan pejabat eselon II dan III oleh M Al Yasin Ali.

“Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Plt Gubernur untuk membatalkan atau mengembalikan posisi pejabat yang diganti atau diangkat melalui tiga kali pelantikan tersebut. Ini karena proses tersebut tidak melalui persetujuan atau izin KASN, BKN dan Mendagri,” jelas Samsudin dalam konfrensi pres di sekertaris Daerah Ternate Pada hari Minggu 31 Maret 2024.

M Al Yasin Ali kemudian mengeluarkan surat keputusan SK Nomor: 821.3.3/KEP/ADM/06/III/ 2024 tentang pembatalan dan pencabutan keputusan Plt Gubernur Maluku Utara.

Meski surat ini disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), posisi pejabat yang diganti tetap tidak dikembalikan.

Lebih lanjut Samsudin menambahkan, “Plt Gubernur masih melakukan pelantikan tanpa melalui izin Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

Saya sempat dipanggil beberapa kali oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan diperintahkan untuk kembalikan pejabat yang dicopot oleh Plt Gubernur.”

Pemprov kemudian mendapat teguran pada 1 Maret dan diminta untuk mengembalikan pejabat lama dalam 12 hari sejak tanggal 5 Maret. Namun, hingga saat ini, pengembalian pejabat lama belum juga terjadi. “Jadi, ini dianggap sebagai penipuan,” tutup Samsudin.(Dodi/Red)

Array
Related posts
Tutup
Tutup