Sumatera Utara, RadarTipikor — Kisruh terkait usaha ternak ayam pedaging berkapasitas 200.000 ekor milik pengusaha berinisial AFM, yang beralamat di Jalan Beringin Raya, Lingkungan IV, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, kini menjadi sorotan.
Kandang yang terletak di Dusun XI Petak Serong, Desa Kebun Kelapa, Kecamatan Secanggang, Provinsi Sumatra Utara, diduga tidak memiliki izin yang sah dan telah menimbulkan keresahan di kalangan warga setempat.

Warga yang merasa dirugikan oleh keberadaan peternakan ini akhirnya memberikan surat kuasa khusus kepada kuasa hukum mereka untuk menggugat pemilik peternakan ke Pengadilan Negeri Stabat. Hal ini disampaikan oleh Mas’ud, SH, MH, CPM, CPCLE, CPL, Adv, yang akrab disapa Dimas, kepada wartawan pada 21 Desember di Stabat.
Dimas “menjelaskan bahwa langkah hukum yang diambil adalah melalui gugatan perdata. Masyarakat pemberi kuasa merasa dirugikan oleh peternakan tersebut, sehingga mereka memutuskan untuk mengajukan gugatan sesuai dengan ketentuan Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).”
Selain itu, peraturan mengenai peternakan hewan sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasal 29 ayat (3) UU ini mengatur tentang izin usaha peternakan yang harus dimiliki oleh perusahaan peternakan dengan jumlah dan jenis ternak tertentu. Izin ini diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, yang seharusnya dimiliki oleh setiap perusahaan peternakan yang menjalankan kegiatan budidaya ternak.
Pembangunan kandang ini, menurut Dimas, tidak boleh dianggap enteng, mengingat adanya potensi bahaya dari kandang ayam yang terletak terlalu dekat dengan pemukiman. Hal ini dapat menimbulkan aroma tidak sedap dan menarik lalat ke pemukiman warga.
Dimas juga menambahkan bahwa pihak pengusaha diduga melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/7/2011, yang mengatur tentang batas minimal jarak antara usaha ternak ayam dengan pemukiman, yaitu minimal 500 meter dari pagar terluar kandang. Namun, di lapangan, jarak kandang ayam dengan rumah warga hanya sekitar 20 meter.
Kasus serupa pernah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam Putusan Nomor 685 K/Pdt/2010, di mana pengusaha peternakan ayam yang beroperasi di dekat pemukiman dinilai telah merugikan warga sekitar akibat bau tak sedap yang ditimbulkan dari kandang ternak mereka. (Tarigan)