Pelaksanaan Lelang Jabatan di Pemprov Maluku Utara Tanpa Izin KASN, Plt Gubernur Al Yasin Ali Diduga Langgar Prosedur

TERNATE, RadarTipikor — Pelaksanaan lelang jabatan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur M. Al Yasin Ali, disinyalir dilakukan tanpa izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (17/04/2024)

Hal ini disampaikan langsung oleh Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I KASN, Rudiarto Suwarno.

Menurut Suwarno, KASN tidak pernah memberikan rekomendasi kepada Pemprov Malut untuk melakukan uji kompetensi atau lelang jabatan eselon II. “Seingat saya, KASN tidak memberikan rekomendasi untuk melakukan uji kompetensi dan lelang jabatan eselon II,” ungkapnya.

Tidak adanya izin dari KASN dalam pelaksanaan lelang jabatan ini menunjukkan bahwa tindakan Plt Gubernur telah menyalahi prosedur.

Selain itu, Al Yasin juga diketahui telah menonaktifkan Sekretaris Daerah Samsuddin Abdul Kadir dan menerbitkan SK pembatalan pelantikan pejabat eselon II dan III usai ditegur KASN dan Kemendagri.

Meski SK pembatalan tersebut sudah diserahkan ke KASN dan Kemendagri, para pejabat administrator dan pimpinan tinggi pratama tersebut tidak dikembalikan pada posisi semula, sebagaimana permintaan KASN dan Kemendagri. Situasi ini menambah panjang daftar kontroversi yang melibatkan Plt Gubernur Al Yasin. (Dodi/Red)

Array
Related posts
Tutup
Tutup