Nekat Jual Narkoba RP Disikat Satres Narkoba Binjai

Binjai, RadarTipikor – Kawasan Binjai Barat menjadi kawasan rawan peredaran narkoba jenis sabu-sabu . Pasalnya kembali Satres Narkoba Binjai meringkus satu pria inisial RP,(37) penduduk Jalan Kurma No. 37 Lk IV Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat.

Inisial RP diringkus petugas di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Suka Maju Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai provinsi Sumatera Utara, Sabtu (14/6/2025) pukul 23.00 malam.

Keterangan diperoleh dari Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi Senin,(16/6/2025) siang , awal penangkapan adalah Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri,SE,MH menerima informasi dari seorang tokoh masyarakat Binjai Barat yang sebutkan bahwa masyarakat sudah resah akibat terduga bandar inisial RP.

Kemudian AKP Syamsul Bahri memerintahkan Iptu Alex Pasaribu melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap RP.

Dari tangan RP diamankan barang bukti 1 plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu berat Brutto 1,31 gram serta 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam BK 3076 AKH.

“Terhadap RP dipersangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 Tahun,” kata AKP Syamsul Bahri,SE,MH. (Lukman Tarigan)

Array
Related posts
Tutup
Tutup