Jakarta, RadarTipikor – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bertemu dengan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada pada Rabu (19/2/2025). Pertemuan tersebut membahas pengawasan penggunaan Dana Desa, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan yang ditemukan PPATK.
Yandri mengatakan kunjungan kerja ini merupakan tindak lanjut dari nota kerja sama (MoU) antara Kemendes PDT dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan MoU antara Kemendes PDT dengan aparat penegak hukum Mabes Polri.
“Hari ini, kami melakukan kunjungan kerja ke Mabes Polri terkait penguatan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa,” kata Yandri melalui keterangannya.
Kunjungan ini juga menindaklanjuti hasil temuan dan analisis PPATK atas penggunaan Dana Desa semester pertama pada Januari-Juni 2024. PPATK menduga adanya penyelewengan Dana Desa di luar peruntukannya.
“Terdapat informasi penyalahgunaan Dana Desa yang digunakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain digunakan untuk judi online, kepentingan pribadi kepala desa, dan diberikan kepada pihak lain yang tidak berhak,” ungkap Yandri.
Yandri berharap Polri selaku aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti temuan tersebut untuk mencegah penyelewengan Dana Desa di masa depan.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden bahwa uang rakyat harus digunakan untuk kepentingan rakyat dan tidak boleh ada kebocoran lagi,” harap Yandri.
Yandri juga menekankan kepada seluruh kepala desa agar menggunakan Dana Desa sesuai dengan Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
“Antara lain untuk ketahanan pangan 20 persen, penanganan kemiskinan ekstrem 15 persen dan para kades tidak takut kepada oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemerasan,” imbaunya.
“Sehingga para kepala desa lebih optimal melaksanakan pengelolaan Dana Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Amin Handoyo)