Mantan Kepala Dinas Perkim Halmahera Selatan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya

Maluku Utara, Halmahera Selatan – Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah menahan mantan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Halmahera Selatan, Ahmad Hadi, pada Selasa, 16 Januari 2024. Penahanan Ahmad dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan.16/01/2024.

Masjid yang pembangunannya dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2021 ini menelan anggaran senilai lebih dari Rp 109 miliar. Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, membenarkan penahanan mantan Kadis Perkim tersebut.

“Anggaran dari tahun 2017, 2018, dan 2019, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.426.515.798,65, merupakan perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP perwakilan negara,” ungkap Richard.

Menurut Richard, dalam kegiatan pembangunan tersebut, tersangka berperan sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen pada Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan selama periode tahun 2017 hingga 2019.

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara akan terus mengusut kasus ini untuk memastikan keadilan dan menindak tegas pelaku korupsi demi kepentingan negara dan masyarakat. (Red/tim)

Array
Related posts
Tutup
Tutup