Mantan Kades dan Bendahara Desa di Labuhanbatu Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1,6 Miliar

Sumatera Utara, RadarTipikor — Menahan mantan Kepala Desa Bandar Kumbul, TH (46), dan mantan Bendahara Desa, LM (28), atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 1,6 miliar yang terjadi selama periode 2018–2022.

Penahanan ini dilakukan setelah Kejari menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan sejak Agustus 2024. Audit dari Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu mengungkapkan kerugian negara akibat tindakan kedua tersangka mencapai Rp 1,6 miliar.

Kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu, Rahmad Memed Sugama, menyatakan bahwa tindakan kedua tersangka melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab. Penahanan ini bertujuan untuk memperlancar proses hukum dan mencegah upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dana desa di wilayah Labuhanbatu, yang sebelumnya juga melibatkan beberapa mantan kepala desa lainnya. (Amin Handoyo)

Array
Related posts
Tutup
Tutup