Jakarta RadarTipikor — Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam sidang putusan pada Rabu (17/7/2024).
Ardian terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022.
Majelis Hakim “menyatakan Ardian terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut.”
Selain pidana penjara, Ardian juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hakim juga “membebankan Ardian untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar dikurangi Rp100 juta yang telah disita sebagai barang bukti, sehingga sisa uang pengganti menjadi Rp2.876.999.000.” Sumber: SINDOnews.com
Jika Ardian tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika Ardian tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sebelumnya, Ardian dituntut 5 tahun dan 4 bulan penjara serta denda Rp250 juta. (Dodi)