Jakarta, Radartipikor — Lee Kah Hin telah dipanggil oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Pemanggilan ini terkait dengan kasus yang menjerat Abdul Ghani Kasuba (AGK), Gubernur nonaktif Maluku Utara.
Ali Fikri, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, mengungkapkan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi telah dijadwalkan oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih pada hari Senin, 1 April 2024.
Sebelumnya, empat pihak yang diduga pemberi suap telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu, 6 Maret 2024.
Keempatnya adalah Stevi Thomas, Kristian Wuisan, Adnan Hasanudin, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Pemprov Malut, dan Daud Ismail, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dalam dakwaan tersebut, Stevi Thomas diduga memberikan dana sebesar $60.000 secara bertahap kepada AGK, untuk memfasilitasi penerbitan izin dan rekomendasi teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Maluku Utara.
Sementara itu, Kristian Wuisan diduga memberikan uang bertahap sebesar Rp3,505 miliar kepada AGK karena telah memberikan paket pekerjaan di lingkungan Pemprov Malut pada tahun 2020-2023.
Sementara itu, tiga pihak yang diduga penerima suap masih dalam pemeriksaan. Mereka adalah AGK, Ridwan Arsan, Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), dan Ramadhan Ibrahim, seorang ajudan. (Amin Handoyo)