LBH Medan Duga Penembakan oleh Kapolres Belawan Langgar Prosedur dan Masuk Kategori Extra Judicial Killing

Medan, RadarTipikor — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menduga tindakan penembakan yang dilakukan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, terhadap seorang remaja berinisial Muhammad Syuhada (15 tahun), tidak sesuai prosedur kepolisian dan merupakan bentuk extra judicial killing.

Insiden terjadi pada Minggu dini hari, 4 Mei 2025, ketika AKBP Oloan diduga melepaskan tembakan ke arah sekelompok remaja yang terlibat tawuran di sekitar Jalan Tol Belmera, Medan. Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Fery Walintukan, peristiwa bermula dari penghadangan terhadap mobil dinas Kapolres oleh sekitar 10 orang yang melakukan pelemparan batu, mercon, dan mengayunkan kelewang.

Setelah memberikan tiga kali tembakan peringatan, Kapolres disebutkan melepaskan tembakan ke arah para remaja, yang menyebabkan Muhammad Syuhada tewas akibat luka tembak di bagian perut.

LBH Medan dalam rilis resminya menyampaikan sejumlah kejanggalan atas insiden ini. Di antaranya:

1. Keterangan yang beredar hanya berasal dari pihak kepolisian, tanpa disertai pernyataan keluarga korban maupun saksi kunci.

2. Tidak adanya bukti pendukung seperti rekaman CCTV, hasil autopsi, atau kondisi mobil dinas yang diserang.

3. Ketidakwajaran tindakan dua orang menghadapi sepuluh pelaku tawuran dengan cara konfrontatif.

4. Belum adanya hasil uji balistik senjata dan peluru.

5. Tidak jelas siapa yang mengevakuasi korban ke rumah sakit.

6. Penembakan dilakukan ke bagian vital (perut), yang berpotensi mematikan.

7. Dugaan pelanggaran terhadap berbagai peraturan internal Polri terkait penggunaan kekuatan, serta prinsip-prinsip hak asasi manusia.

8. Riwayat Kapolres Belawan yang sebelumnya pernah dijatuhi sanksi etik terkait dugaan suap dan pemberitaan keliru dalam kasus kematian Rico di Karo.

 

LBH Medan menyambut positif langkah cepat Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Adji yang telah menonaktifkan AKBP Oloan dari jabatannya, dan menilai tindakan tersebut sebagai langkah tepat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

“Penembakan ini diduga melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Perlindungan Anak, serta berbagai konvensi internasional seperti DUHAM, ICCPR, dan Konvensi Hak Anak 1989,” ujar perwakilan LBH Medan.

LBH juga menilai akar dari persoalan tawuran di Belawan adalah kemiskinan, peredaran narkoba, dan lemahnya upaya pencegahan oleh pemerintah dan aparat. Oleh karena itu, LBH meminta Wali Kota Medan, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat dan agama untuk turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut secara komprehensif.(Lukman Tarigan)

Array
Related posts
Tutup
Tutup