Langkat, RadarTipikor – Laporan yang diajukan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lalang, Togar Lubis, terkait dugaan indikasi korupsi Kepala Desa (Kades) Lalang, Abdul Hadi, dibantah keras oleh kuasa hukum Kades Lalang. Mas’ud, SH, MH, menyatakan bahwa laporan tersebut tidak berdasar dan hanya merupakan aksi mencari perhatian.
Mas’ud, yang akrab disapa Dimas, menjelaskan bahwa laporan yang menyebutkan kerugian negara mencapai Rp. 135 juta adalah informasi yang tidak akurat. “Tuduhan tersebut hanya berupa spekulasi belaka dan terkesan sebagai aksi untuk mencari panggung,” tegas Dimas. Ia menambahkan bahwa permasalahan yang dilaporkan oleh Ketua BPD sedang dalam proses audit oleh Inspektorat Kabupaten Langkat.
Hasil audit inspektorat menyarankan agar Kepala Desa Lalang mengembalikan dana pinjaman yang bersumber dari dana desa, dengan total Rp. 67.691.000. “Dana tersebut harus dikembalikan ke rekening Desa Lalang paling lambat pada 28 Desember 2024. Hal ini menunjukkan bahwa masalah ini sedang ditangani secara prosedural dan tidak melibatkan unsur korupsi,” jelas Dimas.
Dimas juga mengungkapkan bahwa tuduhan korupsi sebesar Rp. 135 juta adalah fitnah yang bertujuan memprovokasi masyarakat. Ia mengingatkan bahwa pada tahun 2019, Togar Lubis pernah melaporkan Kepala Desa Lalang dengan tuduhan serupa terkait tindak pidana korupsi APBDes tahun anggaran 2019.
“Perlu dipertanyakan apa sebenarnya tujuan Togar Lubis menjabat sebagai Ketua BPD jika semua Kepala Desa Lalang yang menjabat selalu dianggap salah di matanya. Kami tegaskan bahwa pengembalian uang yang disarankan oleh Inspektorat sedang dalam proses. Terkait dengan laporan hukum dari BPD, kami siap menghadapinya,” tegas Dimas.
Pihak Kades Lalang berharap agar masyarakat tidak terprovokasi oleh tuduhan yang tidak berdasar tersebut dan menunggu hasil audit Inspektorat Kabupaten Langkat. (LT)